Jumat, 26 November 2010

ZAKAT GAJI DAN JASA PROFESI

kata zakat asal bahasanya adalah "zakaah" kata zakat adalah isim masdhar, ada artinya perkembangan dan ada artinya pembersihan. Syekh husseinin Muhammad makluf mengemukakan: harta benda yang diberikan kepada orang – orang fakir itu dinamakan zakat yang artinya perkembangan dan pembersihan, oleh karena mengeluarkan harta benda iyu menyebabkan bertambah berkembang dan mempernesar berkat kekayaan mereka, serta membersihkan dan penjagaan bagi orang yang memiliki kekayaan tadi dari bahaya dan kecurigaan yang menimpanya.
Pengertian zakat menurut istilah ialah : memberikan sebagian arta tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Jadikalau ditilik pula zakat menurut istilah agama islam adalah: kadar harta yang tertentu diberikan kepada yang behak menerimanya denganbeberapa syarat tertentu.
B. PANDANGAN FIQIH TENTANG PENCARIAN DAN PROFESI
Pencarian dan profesi dapat di ambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup nisabnya, jika kita berpegang kepada pendapat abu Hanifah, abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tetapi cukup tecapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah - tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk wajib zakat atas hasil pencarian sebagai sumber zakat, karena terdapat menetapkan hasil pencarian sumber zakat karena terdapat nya illat (penyebab), yang menurut ulama – ulama fiqih, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegasakan , bahwa jarang seorang pekerja yang menghasilkan tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun ia wajib mengeluarakan zakat sesuai dengan nisab yang berumur setahun
C. MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI
Yang kita bicarakan disini adalah tentang "harta penghasilan" yang berkembang bukan dari kekayaan lain, tetapi karena penyebab bebas seperti upah kerja, investasi modal, pemberian dan semacamnya, baik dari sejenis dengan dengan kekayan lainnya yang ada padanya atau tidak.
Berlaku jugakah kententuan setahun penuh bagi zakat kekayan hasil kerja ini? Ataukah di gabungkan dengan zakat dengan harta yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung saat harta tersebut di peroleh dan sudah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup nisabnya, bersih dari hutang dan lebih dari kebutuhan – kebutuhan pokok?
Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat ulama fiqih meskipun yang terkenal banyak di kalangan para ulama fiqih itu adalah bahwa masa setahun merupakan syarat mutlak tiap harta benda wajib zakat, harta benda perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis – hadis mengenai ketentuan setahun tersebut dan penilaiyan bahwa hadist- hadist tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk harta hasil usaha,
1. Kelemahan Hadist Tentang Ketentuan Setahun
Ketentuan setahun itu di tetapkan berdasarkan hadis-hadis dari empat sahabat, yaitu ali, ibnu umar, annas dan aisyah r.a, tetapi hadis – hadis itu lemah, tidak biasa di jadikan landasan hukum.
Hadist dari aisyah
سمعت رسول لله صل لله عليه وسلم يقول….. لا زكاة في مال حت يحول
عليه احول.
" tidak ada zakat ada suatu harta sampai lewat setahun, " diriwayatkan oleh abu Husein bin Basyran dari usman bin simak dari ibnu munadi.
Hadis dari aistah diriwayatkan oleh ibnu majah, daruquthni, Baihaqi, serta uqaili dalam adz-dzu'afa' di dalam sanatnya terdapat harisha bin abur rijal yang lemah
Dengan penjelasan ini jelas bagi kita bahwa mengenai persyaratan waktu setahun (haul) tidak berdasar hadis yang kuat dan berasal dari nabi saw apalagi mengenai "harta penghasilan" seperti yang dikatakan oleh Baihaqi.
Bila berasal dari nabi saw maka hal itu, tentulah mengenai kekayaan yang bukan "harta penghasilan " berdasarkan jalan tengah dan dalil tersebut ini biasa di terima
2. Pendapat Yang Lebih Kuat Tentang Pengeluaran Zakat Penghasilan Pada Waktu Diterima
Berhubungan dengan dengan status zakat dalam berbagai macam, diperhatikan hikmah yang dan maksud pembuatan syari'at tentang mewajibkan zakat, dan diperhatikan pula kebutuhan umat islam pada masa sekarang ini, (maka saya berpendapat) hasil usaha seperti gaji pegawai, pendapatan dokter, insinyur mengerjakan provesi tetentu wajib terkena zakat persyaratan pertahun dan di keluarkan pada waktu diterima.
Dalam masalah ini banyak pendapat para ahli yang beralasan dengan dalilnya sendiri – sendiri yang memperkaya wawasan dalam ilmu fiqih, selanjutnya kita akan melihat bagai mana didalam buku prof. H.masjfuk zuhdi permasalahan ini akan dibahas.
D. ZAKAT GAJI
Yang disebut dengan gaji, ialah upah yang dibayar di waktu yang tetap dan di Indonesia gaji dibayar tiap bulan.
Di samping gaji yang merupakan penghasilan tetap tiap bulan, seorang pegawai karyawan terkadang menerima honorium sebagai balas jasa terhapad sesuatu pekerjaan yang dilakukn di luar tugas pokoknya. Misalnya seorang dosen ptn mengajar beberapa fakultas yang melebihi tugas pokok mengajarnya ia berhak menerima honorarium atas kelebihan jam mengajarnya,
Selain dari gaji dan honorarium yang biasa di terima oleh seorang pegawai karyawan negeri atau swasta, ada pula penghasilan yang jumlahnya relativ besar dan bisanya melebhi dari gaji resmi seorang pegaiwai negri yang golongan IV c, seperti pengacara, notaries, konsultan, dokter spesalis. Yang biasanya disebut white collar, ialah profesi modern yang tampakya dengan mudah mendatangkan penghasilan yang besar,
Bagaimana cara menzakati harta dari penghasilan yang tetap (gaji resmi) penghasilan yang tidak tetap (honorarium) dan penghasilan yang semi tetap dari profesi-profesi modern, yang biasanya dilakukan bukan sebagai pengawai negri atau swasta, melainkan sebagai praktisi mandiri.


Zakat penghasilan tersebut termasuk masalah ijtihadi, yang perlu dikaji dengan seksama menurut pandangan hukum syari'ah dengan memperhatikan hikamah zakat dan dalil-dalil syar'i yang berkaitan dengan masalah zakat. Berdasarkan surat al-baqoroh ayat 276
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ….
" hai orang – orang beriman nafkahkanlah ( di jalan allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik – baik." (al- baqoroh 276)
Kata ما" " mengandung pengertian umum, apa saja menghandung pengertian umum , yang artinya "apa saja" jadi " مَا كَسَبْتُمْ" artinya baik maka jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorarium, dan lain-lainnya ) terkena wajib zakat berdasarka surat al-baqarah ayat 267 tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan beserta alat-alat rumah tangga, lalat-alat kerja usaha dan kendaraan, dan lain-lainnya, bebas dari beban utang, baik terhadap allah seperti nazar haji yang belum di tunaikan maupun terhapap manusia. Kemudian harta sisa harta masih mencapai satu nisab yakni senilai 93,6 gram emas dan telah genab setahun. Maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akir tahun (haulnya )
Contoh menghitung zakat penghasilan dari gaji, honorarium, dan lain – lain ialah:
1) Ibrahim adalah seorang dosen PTN golongan IV/b dengan masa kerja 20 tahun, dan keluarganya terdiri dari suami istri dan 3 anak penghasilan tiapa bulan :
• Gaji resmi dari PTN 400.000
• Honorium PTN 25.000
• Honorium dari beberapa PTS 225.000
• Honorium lain-lain 50.000
Jumlah Rp 700.000,00



Pengeluaran tiap bulan:
• Keperluan hidup pokok keluarga 300.000
• Angsuran kredit rumah perumnas 75.000
• Dan lain-lain 75.000
Jumlah: Rp 450.000

Penerimaan : 700.000
Pengeluaran : 450.000
Sisa : 250.000,00 setiap bulan : setahun Rp 250.000 * 12 = 3000.000 dan sisa tersebut setiap bulan di tabanaskan / didepositokan di koperasi atau bank dengan bunga kuntungan 18% setahun maka perhitungan zakatnya ialah : 2,5% *( 3000.000,00 plus bunga deposito) =
Sisa perbulan : 3000.000
Bunga bank : 540.000
Jumlah : 3540.000
2,5% dari 3540.000 adalah = Rp 88,500

bagi mereka yang mempunyai penghasilan yang cukup besar, atau mereka yang mempunyai profesi modern atau jabatan yang basah, maka disarankan agar mereka mengeluarkan zakatnya secara ta'jil artinya mengeluarkan sebelum waktunya dengan cara memotong 2.5% (sebagai zakat ) atas take home pay nya (gaji remi yang dibawa pulang) atau setiap seorang menerima rizki yang cukup melimpah, misalnya seorang kontraktor, konsultan, yang telah menyelesaikan proyek besar hendaknya sekaligus mengeluarkan 2,5% dengan niat zakatnya.
Ta'jil zakat (mengeluarkan zakat sebelum waktunya) mereka yang mempunyai penghasilan besar untuk memudahkan perhitungan zakat, untuk meringankan perasaan si muzakki agar tidak ada rasa berat jika orang mengeluarkan zakat sekaligus pada akhir tahun (haulnya).
Dengan demikian singkatnya islam memerintahkan kepada pemeluknya agar bekerja keras mencari rezki yang halal guna mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, baik kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani islam memberikan kebebasan kepada setiap individu muslim memilih usaha/pekerjaan dan profesi yang sesuai dengan bakat, keterampilan, dan keahlian masing-masing. Baik yang berat dan kasar yang memberikan penghasilan yang besar seperti notaris, yang penting penghasilan itu di peroleh secara sah dan halal, bersih dari unsur pemerasan eksploitasi, kecurangan, paksaan menggunakan kesempatan dalam kesempitan, dan tidak membahayakan dirinya dan masarakat
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Persyaratan satu tahun dalam seluruh harta termasuk penghasilan tidak berdasar nash yang mencapai tingkat sahih atau hasan yang darinya biasa siambil ketentuan hukum syara' yang berlaku umum bagi umat. Hal itu berdasarkan ketegasan para ulama hadis dan pendapat sebagian para sahabat yang diakui kebenarannya.
2. para ulama memang berbeda pendapat dalam zakat penghasilan: sebagian mempersaratkan adanya masa satu tahun, sedangkan sebagian yang lain tidak mempersyaratkan satu tahun itu sebagai sebagai syarat wajib zakat tetapi wajib pada waktu harta penghasilan tersebut diterima oleh seorang muslim.
3. perbedaan mereka itu tidak berarti bahwa salah satu lebih baik dari pada yang lain, oleh karena itu maka persoalannya di kembalikan pada kaedah – kaedah yang lebih umum, misalnya firman allah swt " bila kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada allah dan rasul (AN-Nisa')

Tidak ada komentar: