Kamis, 01 Maret 2012

TUNGKEK NAN MAMBAOK RABAH

Kecewa, sedih dan mungkin juga jengkel. Itulah perasaan yang muncul ketika masyarakat membaca atau pun mendengar kabar tentang kurenah buruk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kayu Tanam, Padang Pariaman berinisial Az (40). Ia terjaring razia polisi di Jalan Adinegoro, depan Mapolsek Koto Tangah, Padang pada Selasa (21/2). Az mengendarai mobil sedan Toyota Starlet.

Kepala KUA Kayu Tanam ini terjaring razia, bukan karena tak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pun Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Mobil sedan tersebut juga bukan mobil curian. Yang jadi masalah, Az di mobil itu setengah telanjang bersama dengan Ls (17). Di mobil tersebut polisi juga menemukan beberapa keping VCD/DCD porno. Parahnya lagi, bersama mereka juga ditemukan sejumlah kondom. Ls ternyata adalah siswi salah satu Madrasah Awaliyah Negeri (MAN).

Peristiwa terjaringnya Az dan Ls diberitakan semua surat kabar harian terbitan Padang. Berita tentang kurenah Az dan Ls bikin heboh. Ini menjadi tamparan bagi Ismail Usman, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar. Jajaran Kemenag merasa sangat malu atas perilaku Az. Tak mau berlama-lama, Kemenag Sumbar pun langsung menjatuhkan sanksi pecat kepada Az. Pelaku juga telah di tahan di Polres Pariaman. Tungkek nan mambao rabah. Itulah yang terjadi pada Az. Selaku Kepala KUA, Az seharusnya memberikan contoh tauladan kepada masyarakat. Padahal pekerjaan rutin Az setiap hari adalah memberi nasehat kepada orang yang akan menikah. Seperti biasanya, seorang Kepala KUA memberi nasehat tentang keutamaan berumah tangga. Kepala KUA biasanya juga menerangkan bahwa zinah adalah haram, karena itu jika telah memenuhi persyaratan, Kepala KUA mengimbau agar jangan menunda-nunda pernikahan.

Sebagaimana dikutip dari salah satu website Kantor Kemenag di daerah, tugas-tugas Kepala KUA selain pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan, KUA juga diberi tugas dalam bidang pembinaan keluarga sakinah, produk halal, penyuluhan agama, hisab rukyat, dan bimbingan jemaah haji. Selain itu Kepala KUA secara ex officio adalah merupakan Panitia Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta sebagai Mufti.

Dari uraian tugas-tugas Kepala KUA seperti di atas, dapat diketahui bahwa peran mereka sangat besar dan sangat strategis di tengah-tengah masyarakat. Mereka semestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Tapi yang dilakukan oleh Az justru sebaliknya. Ia nekad mengangkangi tupoksi yang harusnya ia jalankan. Az dapat dikenakan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 sangat jelas dan tegas. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Hukum harus ditegakkan. Pelaku Az mesti diganjar dengan hukuman yang setimpal. Hukuman pecat saja tidak cukup. Ia juga mesti diadili secara pidana, karena melanggar UU 23 Tahun 2002.

Inilah pentingnya menyamakan antara perkataan dengan perbuatan. Az, mantan Kepala KUA Kayu Tanam secara teori dan konsep tentu sangat memahami perihal halal-haram, persoalan perintah dan larangan Allah terhadap hambaNya. Bahkan itu menjadi hal rutin bagi Az menyampaikan kepada calon mempelai yang akan menikah. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata Az, alfa. Ucapan Az ternyata tak sejalan dengan perbutannya.

Melihat dari umur, bisa jadi Az tengah puber kedua. Puber kedua adalah kondisi dimana terdapatnya beberapa kesamaan perilaku seperti yang dialami anak-anak yang memasuki masa puber, seperti lebih memperhatikan penampilan, lebih memperhatikan lawan jenis, dan sebagainya. Puber kedua dialami pria maupun wanita yang memasuki usia 40 tahun ke atas.

Sementara itu, Ls yang berumur 17 tahun juga berada pada usia puber pertama. Di usia itu dorongan dan keinginan alamiah yang datang dari dalam diri seorang wanita untuk mendapatkan perhatian dari lawan jenisnya juga sangat tinggi. Secara alamiah inilah menyebabkan mereka lupa akan segalanya. Az lupa bahwa dia seorang Kepala KUA, seorang kepala rumah tangga dan lupa bahwa perbuatannya itu dilarang oleh Allah. Ls kurang lebih juga demikian. Terkait dengan Ls, fungsi pengawasan orang tua sangatlah penting. Perkembangan jiwa anak mesti dipahami dan jadi perhatian bagi orang tuanya. Ketika ada tanda-tanda atau perkembangan baru pada anak, terutama tentang perkembangan jiwanya mesti jadi perhatian. Apalagi di usia puberitas. Kasus Az dan Ls ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, agar tidak lengah dan lebih memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak. ***

Tidak ada komentar: