Minggu, 05 Februari 2012

KEADILAN DIBALIK DO RATUSAN MAHASISWA UNAND

Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menuntut keadilan. Mereka melakukan unjuk rasa di Gedung Rektorat Unand, Senin (30/1) dan Selasa (31/1) di Kantor DPRD Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman, Padang. Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Musyawarah Unand (Formus Unand) tersebut meminta agar keputusan rektor men-drop out mereka ditinjau ulang, bahkan dibatalkan.

Menurut Rektor Unand Dr Werry Darta Taifur, SE. MA, jumlah mahasiswa Unand yang terancam DO sebanyak 156 orang. Keputusan rektorat itu tertuang di dalam Surat Edaran No. 655/UN16/PP/2012. Keputusan DO dikeluarkan karena selama empat semester nilai indeks prestasi komulatif (IPK) mahasiswa yang bersangkutan selalu di bawah 2.00.

Sedangkan versi Formus Unand, jumlah total mahasiswa yang terancam DO sebanyak 198 orang. Sebagian besar mahasiswa Fakultas Teknik. Koordinator aksi, Aulia Rizal mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan dan kekecewaan atas kebijakan yang menghakimi mahasiswa. Menurut Aulia, rektorat Unand meminta mahasiswa yang nilai IPK selalu di bawah 2.00 selama empat semester untuk pindah kuliah ke kampus lain. Jika tidak, maka akan di-DO.

Formus Unand menilai pihak kampus ikut perperan menyebabkan nilai IPK mahasiswa rendah. Ada lima kelalaian pihak kampus yang sangat merugikan mahasiswa. Pertama sistem Portal dan ICT Unand yang masih kacau, sehingga banyak nilai mahasiswa yang ganda dan tidak dibagi dengan baik. Kedua, sarana dan prasarana dalam perkuliahan tatap muka dan pratikum sangat minim. Keterbatasan sarana transportasi ke kampus juga dikeluhkan.

Ketiga, doses pembimbing akademik (PA) tidak begitu peduli dengan perkembangan akademik mahasiswa. Keempat, sistem remedial belum diterapkan di seluruh fakultas kecuali di FMIPA, dan kelima jadwal kuliah yang sering dempet. Akumulasi dari semua itu menyebabkan capaian hasil kuliah sebagian mahasiswa tidak maksimal.

Rektor Unand Werry Darta Taifur mengatakan sebelum merealisasikan kebijakan DO, pihak universitas sudah memberitahukan kepada mahasiswa semester lalu. Werry mengklaim keputusan pihak kampus sudah bijaksana. Menurutnya, pihak kampus tidak langsung men-DO mahasiswa, hanya menyuruh kepada mahasiswa yang memiliki IPK di bawah 2.00 agar mengurus surat pindah dan mencari universitas lain untuk melanjutkan studi.

Langkah itu diambil untuk menyeleksi mahasiswa yang benar-benar serius dalam menuntut ilmu dan menyeimbangi input dan output mahasiswa di kampus Unand. Sebab, input dengan output mahasiswa Unand tidak sebanding. Yang masuk sangat banyak, sedangkan yang keluar sedikit. Setiap tahun Unand harus mengurangi jumlah penerimaan mahasiswa karena mahasiswa senior masih banyak yang belum menuntaskan perkuliahan.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa pertimbangan. Jika dalam empat semester saja IPK mahasiswa itu masih di bawah 2.00, pasti akan sulit untuk mengejar perkuliahan dan akhirnya mereka terpaksa menempuh perkuliahan lebih dari empat tahun. Werry menyebut bahwa pihak kampus justru memberikan solusi bagi mahasiswa terkait agar bisa menyelesaikan studi, meskipun di kampus lain, bukan kampus Unand.

Untuk mencegah terjadinya DO lagi, Werry mengimbau seluruh orang tua mahasiswa untuk terus memonitor anaknya dan jangan hanya menyerahkan segala urusan akademik dan pengembangan diri anak kepada pihak kampus.

Tidak puas dengan tanggapan Rektor Unand, para mahasiswa pun melanjutkan aksi unjuk rasa ke DPRD Sumbar, Selasa (31/1). Mereka meminta agar DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi mereka kepada Rektor Unand untuk membatalkan keputusan DO yang dijatuhkan terhadap mereka. Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Sukriadi Syukur berjanji akan mengundang Rektor Unand untuk berdialog dengan anggota dewan, Kamis 2 Februari 2012 untuk membahas persoalan ini.

Mengingat kampus adalah ruang ilmiah, tempat tumbuh suburnya proses diskusi, demokratisasi dan perubahan, maka seyogyaanya aspirasi mahasiswa tersebut ditampung, dibahas, dipelajari dan dipertimbangkan sebelum diputuskan dengan sebaik-baiknya. Sistem dan aturan di kampus mesti ditegakkan. Di sisi lain, proses penjalanan sistem dan aturan itu juga perlu dievaluasi.

Ketika sistem dan aturan kampus belum berjalan sebagaimana mestinya, sebagaimana lima poin yang dikeluhkan mahasiswa, maka kurang adil kiranya jika vonis DO dijatuhkan kepada mahasiswa yang IPK-nya tidak memenuhi ketentuan yang telah diterapkan kampus Unand. Namun, sepanjang sistem dan aturan telah dijalankan pihak kampus, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) juga telah dijalankan sesuai aturan, maka mahasiswa juga mesti legowo menerima keputusan tersebut.

Tidak ada komentar: